Perkembangan teknologi informatika (internet) selain bermanfaat untuk kebutuhan manusia dalam berkomunikasi, juga memiliki sisi negatif yaitu dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk melawan hukum.
Cyber crime adalah kejahatan yang disengaja dengan melanggar hukum untuk kepentingan pribadi maupun golongannya dengan memanfaatkan teknologi internet. Karena internet memiliki 3 aspek, yaitu :
• Aspek perangkat keras (Komputer)
• Aspek komunikasi
• Aspek kandungan materi (Content)
Melalui ketiga alat tersebut di atas, penjahat beroperasi dengan leluasa, bahkan mereka telah terorganisasi disebut Hackers.
Perbutan yang dilaksanakan dengan melawan hukum seperti :
• Merubah tampilan dari Web Site.
• Memindahkan uang masyarakat lain direkening bank dirinya atau oarang lain tanpa hak.
• Menambah data dan informasi orang lain tanpa izin pemilik.
• Menggandakan data dan informasi orang lain tanpa izin pemilik.
• Memutarbalikan informasi, dengan informasi menyesatkan.
• Mengancam atau teror kepada pihak lain.
• Merusak sistem, data dan komunikasi pihak lain.
Kelemahan Polri khususnya dalam melakukan penyelidikan sebagai berikut :
1. Belum adanya UU, Tentang Cyber Crime (Cyber Law) di Indonesia, (Singapure, Thailand, Philipina sudah punya Cyber Law).
2. Sulit untuk mendatangkan saksi maupun pelaku karena kemungkinan besar pelaku atau saksi bukan warga Negara Indonesia.
3. TKP bisa diberbagai negara yang berbeda-beda.
4. Barang bukti yang sulit ditemukan, apalagi berbeda produk elektronika.
Dari berbagai kejadian di indonesia yang dilaporkan ke Pori, Polri menggunakan KUHP saja, sehingga ketika berkas perkara dilimpahkan kepengadilan, menyerahkan keputusan BEBAS karena UU yang mengatur Cyber Crime belum ada. Pengalaman penyidikan Polri selama ini menunjukan bahwa para Hacker lebih banyak (75%) adalah mantan karyawan perusahaan (yang keluar karena mundur atau karena dipecat).
FBI, memuat statistik kriminal, tiap tahun menemukan kasus-kasus Cyber Crime terus bertambah 75 % pertahun tetap yang dapat terselesaikan ke meja hijau dan memperoleh keputusan tetap hanya 15 % saja.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar